Terkait Perda PTP, Disperkim Minta Pemerintah Kecamatan Sampai Kelurahan dan Desa Bantu Sosialisasi

by -33 Views

MITRA, MANADOLIVE.CO.ID-Untuk mengatur lahan pemukiman dan Tempat Pengelolaan Pemakaman (PTP) agar menjadi teratur dan tak semraut. Maka Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Minahasa Tenggara meminta agar masyarakat menaati aturan terkait Peraturan Daerah (Perda) Minahasa Tenggara tentang penguburan jenazah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perkim Mitra, Novi Legi. Ia menjelaskan bahwa PTP khususnya di Minahasa Tenggara telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. Dimana perda tersebut sudah berlaku saat ini,” kata Legi.

Hanya saja menurut Legi, untuk lebih menguatkan Perda, ada aturan turunannya yaitu Peraturan Bupati (Perbup). Ia mengaku untuk Perbup sendiri, pihaknya sudah membuat draft dan tinggal mengajukannya.

“Kami upayakan Perbup tersebut setelah diajukan bisa disahkan sehingga langsung diterapkan,” ucap Legi.

Agar masyarakat menjadi tahu terkait Perda yang mengatur tentang pengelolaan tempat pemakaman. Ia kemudian meminta peran aktif baik pemerintah kecamatan, desa serta kelurahan agar dapat mensosialisasikan terkait Perda tersebut di masyarakat.

“Supaya masyarakat menjadi tahu dan tidak mengambil tindakan sendiri soal penguburan jenazah. Karena sudah tertuang dalam aturan Perda,” pintanya.

Legi kemudian meminta setiap organisasi sosial kemasyarakatan seperti rukun ataupun yayasan yang berkaitan dengan PTP, mungkin ada yang sementara mengelola tempat pemakaman ataupun akan membuat tempat pemakaman baru. Baik tempat pemakaman umum ataupun bukan umum agar dapat melaporkan ke pihak Dinas Perijinan.

“Yang pastinya juga kami hadir disitu untuk berkoordinasi dengan pihak perjinan. Ini dimaksudkan agar pengelolaan tempat pemakaman bisa teratur. Salah satunya dimana pemukiman tidak berdekatan dengan lahan pekuburan,” tukas Legi sembari menyarankan kalau ada masyarakat yang sudah terlanjur menguburkan jenazah belum sesuai aturan, sebaiknya hal tersebut dilaporkan ke instansi terkait.(Dolfi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.