TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Pengancaman dengan Sajam serta pengrusakan terjadi di kelurahan Paslaten 2, Kecamatan Timur, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (16/1/2023).
Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan
Polisi LP/04/1/2023/SPKT/SEK-TOMTENG/RES-TMHN / POLDA SULUT, Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah (Tomteng) meringkus WM alias Aney (20), warga Matani Satu dan seorang remaja yang masih di bawah umur.”
Kronologis kejadian terjadi
pada hari Senin tanggal 16/01/2023 sekira pukul 03.00 WITA, berawal ke dua tersangka selesai pesta miras di kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah. Setelah itu, keduanya bawa motor menuju Paslaten Dua dan membuat keributan depan salon Deasy. Keduanya lalu masuk ke dalam salon dan hendak menganiaya pemilik salon, Marselino Kawuwung. Untung saja korban dapat menghindar dari tebasan parang dan tikaman badik kedua tersangka,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, karena berhasil dihindari korban, kedua tersangka langsung melarikan diri. Korban yang keberatan dengan perbuatan kedua tersangka karena hampir saja mencelakai dirinya langsung melapor ke pihak nya.
“Kami yang menerima laporan dan identitas kedua tersangka kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Tak lama kemudian, Tim berhasil mengamankan Aney saat berada kelurahan Matani 1, bersama barang bukti sebuah parang. Untuk tersangka satunya, berhasil kami amankan bersama barang bukti pisau saat berada di Pasar Beriman Tomohon. Kedua tersangka kini sudah ditahan di Polsek,” pungkasnya. (edel)