MANADO, MANADOLIVE. CO. IDāOknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mogondow Utara (Bolmut), berinisial AEN, 43, warga Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitan Timur. Ditangkap anggota polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Minggu (21/06/2020) sekira pukul 11.30 Wita.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait dalam jumpa pers Selasa (30/6/2020), menjelaskan, oknum anggota DPRD Kabupaten Bolmong Utara, ditangkap di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitan Timur, Kabupaten Bolaang Mogondow Utara, oleh Tim Subdit III, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut.
“Dari tangan pelaku kami menemukan barang bukti tiga paket kecil, berupa sabu seberat 2,84 gram. Pelaku melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 271 Ayat (1) Huruf A, Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika,” jelas Sirait.
Sementara itu Oknun Anggota DPRD ini, mengaku benar barang haram tersebut miliknya. Dia mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari Palu.
“Saya sudah ketergantungan sejak tahun 2002. Terakhir saya menggunakan enam bulan yang lalu. Saya pun berterima kasih kepada Direktorat Narkoba sudah menangkap saya. Karena tujuan saya ingin berhenti dan sembuh,” singkatnya. (hw)