BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID—Polres Bitung Rabu 13 November 2019 kemarin menangkap JS alias Jumaidi umur 58 tahun atas perbuatan cabul terhadap 3 anak perempuan di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin kepada wartawan Kamis 14 November 2019 menjelaskan bahwa pelaku melakukan pelecehan sex kepada tiga orang anak perempuan masing-masing berusia 7 tahun di rumah tersangka pada tanggal 5 sampai 8 November pekan lalu dengan cara membujuk korban dengan uang Rp. 2000 sampai Rp. 10 ribu dan meminjamkan Tab smartphone.
Ia mengatakan hal ini terungkap atas laporan orang tua korban yang melihat anak mereka menderita sakit di bagian kelamin. Atas perbuatan tersangka, Arifin menegaskan di hukum sesuai Undang undang nomor 35 tahun 2014 pasal 82 tentang perlindungan anak. (Red)