BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID- Berdasarkan surat edaran Walikota Bitung Nomor: 008/319/WK tentang peningkatan kewaspadaan kesiapan rumah ibadah menghadapi new normal di masa pandemi covid 19 di dalamnya mengatur syarat tempat ibadah bisa melakukan peribadatan massal atau umum di semua golongan agama di Kota Bitung.
Atas perintah dimaksud tim gugus tugas covid 19 Pemerintah Kota Bitung membagi tugas untuk melakukan supervisi di tempat ibadah.
Terpantau hari Kamis 2 Juli 2020 tim covid 19 di pimpin kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ruddy Wongkar turun ke lapangan di dampingi petugas TNI dan Polri mengecek langsung kesiapan tempat ibadah umat Islam di wilayah Kecamatan Aertembaga.
Ketika di wawancarai wartawan Ia mengungkapkan bahwa beberapa rumah Tuhan di temukan belum layak untuk melakukan ibadah dengan melibatkan banyak orang.
Pasalnya ada rumah ibadah tidak memiliki tempat cuci tangan,tidak mempunyai termo gun dan tidak ada tanda pengatur jarak di ruangan.
Dirinya menjelaskan jika tempat ibadah telah memenuhi syarat maka tim gugus tugas akan mengeluarkan surat keterangan aman covid agar umat atau jemaat bisa beribadah di era new normal.
Selanjutnya Wongkar menambahkan supervisi dilakukan cepat terutama warga yang beragama Islam akan beribadah di hari Jumat 3 Juli, warga golongan Advent di hari Sabtu 4 Juli dan warga beragama Katolik serta Protestan di hari Minggu 5 Juli 2020. (Red)