Tahuna manadolive.co.id – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Jabes Ezar Gaghana – Pdt. Patras Madonsa, yang dikenal dengan sebutan Paslon Menggana, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sangihe, pada Rabu (30/10/2024). Dugaan pelanggaran ini berawal dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kardus makanan anak berlogo Kementerian Sosial (Kemensos) RI dimuat dalam kendaraan ambulance berstiker penuh dengan gambar dr. Rinny Tamuntuan.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sangihe, Wenseslaus Makawaehe, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami dari Bawaslu mendapatkan informasi awal terkait video yang beredar, dan kami sudah menginstruksikan kepada Pengawas Kecamatan Tahuna Timur untuk melakukan penelusuran awal,” ujar Makawaehe dalam wawancara di ruang kerjanya.
Menurut Makawaehe, Panwascam Tahuna Timur telah melakukan penelusuran awal dan saat ini tengah menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terkait kasus tersebut. “Laporan hasil penelusuran dari Panwascam Tahuna Timur masih kami tunggu. Hasil ini nantinya akan menjadi dasar untuk kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wenseslaus juga menyebutkan bahwa laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima oleh Bawaslu pada Rabu siang dan saat ini sedang dalam proses kajian. “Laporan tersebut masih dalam tahap pengkajian di Bawaslu. Sampai saat ini, statusnya masih sebatas dugaan pelanggaran, dan perlu pembuktian lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran,” tambahnya.
Bawaslu menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait pelanggaran, karena proses verifikasi dan pembuktian masih berlangsung. “Kami akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku hingga ada bukti yang jelas,” tutupnya. ( gustaf)