MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol : LP/ 14 / I/2020/ Sulut/ Spkt/ Sek-Malalayang, Tanggal 12 Januari 2020. Yang di buat Yunita Puasa, 37, warga Kelurahan Malalayang, Lingkungan Dua, Kecamatan Malalayang. Tim Resmob Unit 1 dan 3 Polda Sulut, bersama Tim Lipan Polsek Malalayang, berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Dijelaskan Kanit 1 Resmob Iptu Lukyta Putra, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020, sekitar pukul 22.00 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah terminal Malalayang. Dimana korban lelaki bernama Meidris Puasa, alias Tua, bermaksud menegur tersangka korban lelaki Erwin Dehi, karena berteriak-teriak dan membuat keributan disekitar terminal Malalayang. “Akhirnya terjadi cek cok antara korban lelaki Tua dan tersangka korban lelaki Erwin.
Kemudian Erwin melakukan penganiayaan dengan cara menusuk dengan menggunakan sebilah pisau badik pada korban Tua. Tusukan tersebut mengenai bagian punggung sebanyak tiga kali dan tangan bagian kiri sebanyak satu kali sehingga korban Tua mengalami luka robek,” katanya. Pada saat terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut, datang lelaki Nofri Amisan, 21, pekerjaan sopir, warga Kelurahan Malalayang II, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayamg. Nofri merupakan keponakan korban lelaki Tua.
Dia kemudian mendekati tersangka korban Erwin yang masih berada di TKP. Kemudian Nofri merebut pisau badik dari tangan lelaki Erwin dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk tiga kali ke bagian perut dan kali di bagian tangan sebelah kanan sehingga menyebabkan luka robek di bagian perut dan tangan sebelah kanan.
“Korban Tua dan tersangka korban Erwin, saat ini di rawat di RS Prof. Kandou Malalayang sedangkan tersangka Nofri dalam proses pemeriksaan di Polsek Malalayang,” jelasnya.(hw)