MANADO, MANADOLIVE. CO. ID—-Satgas Gakkum Ops Nemangkawi bersama Resmob Dit Reskrimum Polda Sulut, dipimpin Iptu Batara Indra Aditya SIK, dan Ipda Herry Yohanes, berhasil menggagalkan penyeludupan senjata api dari Filipina-Manado tujuan Papua Barat, Senin (23/03/2029).
Dijelaskan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimmus) Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK, di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK,
Dalam kasus ini tim berhasil mengamankan dua orang tersangka FR alias Didik, 34, warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Tumintung, Kota Manado. Tersangka berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi dari negara Filipina-Manado-Papua. RI alias Rati, 22, warga Kelurahan Duhu Gesa, Kabupaten Manokwari Selatan, Privinsi Papua Barat. Tersangka berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi di Manado.
“Penangkapan penjualan senjata api dan amunisi ilegal berasal dari negara Filipina, menuju negara Indonesia Sulawesi Utara (Sulut) Kota Manado, yang akan di jual kembali ke Provisi Papua Barat,” kata Utomo.
Barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver hitam enam silinder, satu butir amunisi berukuran 9 mm, delapan unit Handphone, dan satu buku tabungan bank BRI. Lebih lanjut dijelaskan Dirkrimmum, tersangka Didik melakukan pemesanan senjata api dan amunisi dari negara Filipina ke Provinsi Papua Barat melalui jalur laut.
“Pada hari Senin (23/03/2029) sekira pukul 20.30 Wita, Satgas Gakkum Ops Nemangkawi bersama Resmob Dit Tim Reskrimum Polda Sulut, dipimpin Iptu Batara Indra Aditya SIK, dan Tim Ipda Herry Yohanes, melakukan penangkapan terhadap Didik di Kelurahan Bailang. Dimana Didik melakukan pemesanan senjata api dari Filipina. Kemudian dari hasil pengembangan tim menangkap tersangka Rati dan berhasil mengamankan senjata api. Pasal yang dilanggar Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 12 /DRT/ 1951,” jelasnya.(hw)