BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID—Kembali lagi Polres Bitung mengungkap kasus penganiayaan yang di alami Rian Rindengan 32 tahun warga Bitung Timur Kecamatan Maesa. Pasalnya korban menderita luka memar di bagian wajah dan gigi patah akibat pukulan dari tersangka Aman 35 tahun dan Pian 32 tahun keduanya warga Pateten. Kejadian tersebut menurut Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin Rabu 28 Agustus 2019 kepada wartawan bahwa korban di pukul saat mengunjungi rumah teman pada 18 Juli 2019 kemarin.
Lanjut Dia menjelaskan kedua pelaku berhasil di tangkap tim Tarsius Polres Bitung di Desa Tababo Belang tanpa perlawanan. Atas tindakan ini kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP. (Red)