TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Lagi-lagi Team TEKAB-35 Polres Tomohon amankan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kelurahan Kinilow.
Nasib naas yang di alami Cinta (Nama Disamarkan) yang masih duduk di bangku SMA di salah satu sekolah di Kota Tomohon.
Kapolres Tomohon, Arian Primadanu Colibrito SIK MH didampingi Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb membenarkan kasus ini, kasus ini menjadi perhatian serius dari pihaknya di karenakan berturut-turut terjadi di Kota Tomohon.
Katim TEKAB 3, Aipda Yanny Watung Sdb menjelaskan, tersangka yang kami amankan dalam kasus ini berinisial OP. Kronologi kejadian terjadi saat OP, pada (29/08-2022) kemarin, mengendarai kendaraan jenis mikrolet dan melihat korban beserta temannya sedang menunggu kendaraan.
Kronologi kejadian terjadi “Saat itu tersangka mengajak korban dan temannya untuk pergi ke rumahnya di wilayah Kinilow. Korban dan temannya pun mengiyakan ajakan dari tersangka OP. Setiba di wilayah Kinilow, OP lantas membeli miras jenis Captikus dan melaksanakan pesta miras di rumah rekan tersangka,” jelas Katim.
Setelah itu pukul 24.00 wita, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengajak ke kamar belakang rumah rekannya.
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim namun korban saat itu langsung menolak ajakan tersebut
Tak terimah dengan sikap korban tersangkapun memaksa korban dengan menindihnya hingga terjadilah perbuatan asusila tersebut.
“Korban yang saat itu menangis dibujuk untuk tenang, tak sampai di situ dengan posisi tertidur pada pukul 03.00 wita pagi korban dibangunkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban pun kembali melawan namun tak kuas melawan tenaga tersangka yang sudah dikuasai iblis,” ungkap Katim.
Lanjut, pukul 06.00 wita pagi tersangka kemudian mengantarkan korban beserta temannya untuk pulang. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya, yang kemudian langsung melaporkan ke pihak berwajib. Tim yang mendapatkan laporan langsung merespon dan mencari informasi keberadaan tersangka.
“Setelah di cari selama dua hari, kami akhirnya mengetahui jika tersangka sedang bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Paslaten. Saat kami kepung, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka OP tanpa perlawanan. Dari interogasi awal, tersangka langsung mengaku perbuatannya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tomohon,” tutup Katim. (edel)