Tumiwa: Ranperda Pohon Akan dibahas Ketingkat Selanjutnya

SULUT, MANADOLIVE– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pohon, tidak masuk dalam Propemperda DPRD Sulut tahun sejak tahun 2021. Hal ini sempat menjadi perhatian serius anggota Komisi III DPRD Sulut.

Dalam Rapat dengar pendapat Komisi III dengan Tim Pakar dan Biro Hukum, Anggota Komisi III DPRD Sulut, Boy Tumiwa meminta penjelasan kepada Sekretaris Dewan selaku Sekretaris Bappemperda atas hal ini.

“Saya justru binggung kenapa Ranperda usulan dewan ini tidak masuk atau hilang di Propemperda tahun 2021, padahal sudah ada persetujuan Gubernur tertanggal 27 April 2021 kemana ? harusnya wajib dimasukan hanya yang perlu didalami adalah mekanisme pembahasan, syarat dan isi materi yang mungkin direvisi,” tegas Tumiwa. Selasa (10/05/2022)

Menurt Tumiwa ini akan dubahas ke tingkat selanjutnya karena pemerintah sudah menyurat dan ditanda tangani oleh sekprov bahwa itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tinggal di bahas dalam mekanisme selanjutnya.

“Memang tahun lalu sudah membalas surat dari komisi III sebagai pemrakarsa perda pohon ini namun ketika pemerintah membalas ternyata perda pohon inisiatif DPR tidak masuk lagi dalam propomperda sehingga tidak bisa. Tahun ini sudah dimasukan sudah ada dasarnya dan sudah selesai dan sudah berjalan kembali, ketika penggalian gagasan dpr ini sebagai pemrakarsa mengusulkan kepada gubernur, dalam hal ini biro hukum apakah layak sesuai peraturan perundangan untuk di bahas dalam ketahap selanjutnya atau tidak dan sekarang mereka sudah bahas dan layak walaupun ada pergeseran-pergeseran. ini tetap berlanjut hanya ada penyesuaian-penyesuain.”Jelas Tumiwa.

Terkait hal ini Sekwan Sulut Glady Kawatu menjelaskan tidak diusulkan kembali Ranperda ini ditahun 2021, karena berdasarkan hasil kajian Biro hukum dianggap belum memenuhi syarat menjadi sebuah perda karena dipandang menjadi kewenangan pengaturan pohon itu di tingkat kabupaten atau kota.

” Atas dorongan ketua Komisi 3 Pak Berty dan Pak Boy yang paham akan roh dari hadirnya Ranperda ini sehingga saya selaku sekretaris Bapemperda, diminta mengkomunikasikan lagi hal ini melalui rapat bersama dengan biro hukum serta melakukan revisi atas ranperda salah satunya yakni judul Ranperda yang berubah menjadi pengendalian pohon pada ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan oleh biro hukum dipandang sudah memenuhi persyaratan karena jadi kewenangan Pemerintah Propinsi, sehingga kami mengusulkan kembali ditahun 2022,” ungkap Kawatu.

Senada diungkap perwakilan dari Biro hukum. Dengan diterimanya Ranperda ini oleh Gubernur, maka Pemprov dan DPRD dalam hearing ini sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komiai III DPRD SulutBerty Kapajos, dan dihadiri anggota Boy Tumiwa, Raski Mokodompit, Agustien Kambey dan Youngkie Limen. Juga nampak hadir dari Biro Hukum, Sekwan, Kabag Persidangan, dan Kasub. (ant)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *