BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID- Adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.
Dimana MA memutuskan tarif dasar BPJS Kesehatan yang sesuai Perpres di naikan 100 persen tahun 2020 berubah kembali ke tarif normal atau pembatalan kenaikan iuran seperti semula kelas 3 Rp. 25 ribu, kelas 2 Rp. 51 ribu dan kelas 1 Rp. 80 ribu.
Nampaknya putusan mengikat tersebut tidak berpengaruh pada pelayanan RSUD Manembo-nembo Bitung. Justru menurut Direktur RSUD Bitung Dr. Piter Lumingkewas adalah berdampak bagi potongan 3 persen upah 340 tenaga harian lepas menjadi 4 persen.
Sementara khusus memperlancar pelayanan, Ia mengungkapkan pihaknya hampir kewalahan lantaran klaim dari rumah sakit ke pihak BPJS Kesehatan hingga kini belum dibayarkan. Dia menyebut klaim yang menjadi tunggakan BPJS Kesehatan sejak bulan September 2019 sampai Februari 2020 mencapai Rp. 15 Miliar.
Hal ini membuat Managemen RSUD Bitung nyaris kekurangan obat dan gaji para tenaga medis sering mengalami keterlambatan. Lumingkewas sangat berharap BPJS Kesehatan segera menyetor kewajiban ke rumah sakit agar pelayanan dapat lebih maksimal.
Tempat terpisah Kadis Kesehatan Dr. Jeaneste Watuna di konfirmasi Selasa 10 Maret 2020 terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung mengatakan belum mengetahui informasi dimaksud. (Red)