Minsel, Manadolive.co.id Pondok Dana tepatnya di jalan Transulawesi Desa Boyong Pante Dua di-keluhkan warga, pasalnya…Pondok dana yang di-tangani langsung oleh pihak sekolah SD GMIM Desa Boyong Pante dengan dalih Akan membangun Pagar sekolah, Sumur sekolah dan sebagian atap bangunan, kini beroperasi tanpa izin resmi dari pihak Pemerintah
Altji Laoh Guru SD GMiM Desa Boyong Pante saat ditemui Tim liputan pada hari Selasa 8/11/2022 dikediamannya, beliau mengatakan bahwa, Pondok dana ini jalan atas Ijin Pemerintah, Sementara dilain pihak Altji menambahkan ungkapan kesal atas sikap dari Kepalah sekola Melfa Tatilu karena tidak punya etiket baik terhadap panggilan panggilan masuk baik dalam WA ataupun telepon biasa, artinya beliau(Kepsek Melfa) hanya mengabaikan panggilan dan kotak masuk tersebut
Menanggapi akan pernyataan Bu guru Altji Laoh, terkait ijin dari Pemerintah untuk Pondok dana sekolah ini, Hukum Tua terpilih Desa Boyongpante dua Patris Kandati membantah dan mengatakan lewat telpon dengan tim liputan bahwa hal ini tidak pernah diketahui oleh pemerintah, oleh sebab itu kami membantah, Karena memang benar pondok Dana sekolah ini tidak pernah kamu tau Jelas Hukum Tua
Ketua komite sekolah juga saat kami temui dirumah kediamannya mengatakan bahwa dalam Rapat sekolah kami atau Komite Sekolah tidak hadir. Alasannya karena saya tau saya bukan ketua lagi, dan baru saat ini saya ditunjuk langsung oleh Kepalah Kepala Sekolah Melva Tatilu, untuk jadi ketua kembali ungkap Ronal Kaendung
Kepala sekolah SD GMIM Desa Boyongpante Dua Melfa Tatilu saat ditemui di sekolah oleh sejumlah media, dua hari berturut turut, temui di kediaman juga tidak ada, sedangkan temui lewat telepon genggam sudah puluhan kali tapi tidak diangkat walaupun aktif, lewat chatingan juga tidak dibalas walaupun sudah dibaca, jadi kesimpulan bahwa Kepala sekolah SD GMIM Boyongpante Meifa Leli Tatilu sudah melanggar Undang undang Pers Nomor 40 pasal 18, yaitu ketentuan Pidana bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghbat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidanakan paling lama 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Asumsi miring dalam hal ini bahwa Kepala sekolah Meilfa Leli Tatilu hanya akan mengambil kesempatan membuat Pondok Dana demi Kepentingannya sendiri. Tim liputan ML(temmy)