TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Drs. Johny Runtuwene DEA, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon dalam sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Tahun 2004, harus benar dipahami oleh masyarakat karena hal ini terkait kepentingan umum masyarakat luas.
” Sosialisasi ini merupakan kesempatan eksekutif dan legislatif, Jadi prosesnya itu dia masuk ke pintu itu dulu baru terjadi pembahasan sampai pada rancangan untuk menyampaikan tentang hal tersebut ke masyarakat,” tuturnya dalam Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tahun 2004, di Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (14/11-2023).
Narasumber dalam kegiatan, Kabag Hukum Pemkot Tomohon, Bernie Mambu SH MH menjelaskan, hal ini merupakan manifestasi sinergi antara DPRD dan pemerintah kota. Di samping itu juga ini adalah fungsi salah satu hal yang melekat di lembaga DPRD. Kita tahu bersama ada tiga fungsi utama yaitu fungsi pengawasan fungsi anggaran dan fungsi pembentukan Perda dulu, yaitu yang di kenal dengan istilah fungsi legislasi.
“Tapi sejak Permendagri 80 tahun 2015, fungsi itu berubah nama jadi disebut fungsi pembentukan peraturan Daerah. Pada tanggal 10 November kemarin DPRD bersama Walikota dan perangkat daerah terkait telah sama-sama menyepakati dan kemudian disetujui dalam rapat paripurna. Sehingga secara ketentuan maka inilah yang menjadi landasan bagi DPRD dan pemerintah kota di dalam Paripurna tersebut, mencetuskan 13 surat Perda yang disetujui bersama, dimana tujuh diantaranya milik DPRD atau kita kenal dengan Perda inisiatif, sisanya yang enam adalah prakarsa pemerintah kota, ujarnya.
DPRD yang lebih banyak sehingga ini perlu dan patut kita apresiasi, karena menjadi sejarah dari periode-periode sebelumnya, kali ini merupakan usulan terbanyak yang diinisiasi oleh DPRD.
Diketahui turut hadir dalam kegiatan, Kabag Persidangan, Nyoman Nirmala SH yang merupakan perwakilan dari DPRD Kota Tomohon sekaligus pemrakarsa kegiatan ini. ( edel)