Untuk Memutuskan Mata Rantai Covid 19
MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Setelah dilakukan peninjauan dan pemantauan oleh Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, pada Selasa (06/10) lalu tentang standard kelayakan rumah singgah khusus tahanan dan narapidana yang terkonfirmasi reaktif ataupun terpapar covid-19 tanpa gejala sesuai dengan standard dari Kejaksaan dan Kepolisian. Dan dari hasil penilaian rumah singga tersebut sudah sesuai dengan standard yang ada.
Maka hari ini, Jumat (09/10) Walikota meresmikan dan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama rumah singgah khusus tahanan dan narapidana di Kota Manado, berlokasi di rumah singgah covid-19 khusus tahanan, eks SDN 41 Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan 3, Kecamatan Wenang.
Walikota dalam giat tersebut, menyampaikan kehadiran rumah singgah ini merupakan langkah yang strategis dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Manado, khusus bagi tahanan ataupun narapida terkonfirmasi reaktif ataupun terpapar covid-19 tanpa gejala, dengan fasilitas tiga ruangan yang dapat melayani sampai 50 orang/pasien.
“ Rumah singgah khusus tahanan ini, merupakan usulan dari Pak Kajari Manado dan Pak Kapolresta Manado, dalam bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Manado, khususnya bagi tahanan dan narapidana. Dan hari ini, Puji Tuhan kita boleh bersama meresmikan dan melakukan penandatanganan kerjasama rumah singgah khusus tahanan dan narapidana,” ujar Walikota, didampingi Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler CS Lakat, SH, MH.
Hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda Kota Manado, Danlanud Manado, Danpomal Manado, Kemenkumham Sulawesi Utara, Lapas, Rutan dan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, serta pejabat eselon II dan III di lingkup Kota Manado. (*)
Wali Kota Vicky Lumentut Pantau Kesiapan Rumah Singgah Khusus Tahanan
MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Kota Manado, khususnya lagi bagi warga binaan (Tahanan) menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Sehingga Pemkot Manado telah menyiapkan rumah singgah covid-19, bagi tahanan, berlokasi di SD Negeri 41, Jalan Bumi Beringin 3, Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang.
Walikota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Kota Manado, meninjau dan memantau langsung sarana dan prasarana rumah singgah bagi tahanan, Selasa (06/10), bersama Kajari Manado, Maryono, SH, MH, Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler CS Lakat, SH, MH.
Dalam kesempatan itu, Walikota menegaskan bahwa pemantauan ini guna melihat dari dekat kesiapan rumah singgah bagi tahanan dan juga menyiapkan tenaga medis dalam pelayanan kesehatan ditempat ini. Kalau sudah siap maka akan digunakan.
“ Untuk standartnya diserahkan kepada pihak Kejaksaaan dan Kepolisian, apabila sudah memenuhi syarat maka bisa digunakan bagi tahanan yang dari pemeriksaan medis terindikasi reaktif ataupun terpapar covid-19,” ujar Walikota.
Sementara itu, Kajari Manado, menyampaikan terimakasih kepada kepada Walikota DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, dan jajaran yang telah menyiapkan rumah singgah khusus tahanan yang terpapar covid-19.
“ Terimakasih kepada Pak Walikota dan jajarannya yang telah menyiapkan rumah singgah khusus tahanan sebagai langkah dalam percepatan memutus mata rantai covid-19,” ucapnya.
Hadir juga, Pejabat Kemenkumham Sulut, Unsur TNI/Polri serta para pejabat eselon II dan III, dilingkungan Pemkot Manado. (dar/LIPSUS)