Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Setelah melakukan gelar perkara terhadap Wali Kota Bitung Ir.Maurits Mantiri, MM pada hari Kamis 14 November 2024 kemarin atas dugaan pelanggaran Pemilukada pada kampanye terbatas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 01 Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian tanggal 26 Oktober 2024 lalu.
Akhirnya penyidik Satreskrim Polres Bitung menetapkan Maurits Mantiri sebagai tersangka.
Dimana dalam video orasi kampanye yang sempat viral di media sosial, Ketua DPC PDIP kota Bitung ini menyerukan suara bermuatan provokatif yang meresahkan publik.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Natip Anggai menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah dilakukan dengan beberapa alat bukti dan saksi serta keterangan saksi ahli sehingga oknum Wali Kota Bitung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan pelanggaran Pemilukada tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung untuk di proses ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung.Guls