Walikota Bitung Tertibkan, Gubernur Sulut Terbitkan Sertifikat Masyarakat Erpack

BITUNG,  MANADOLIVE. CO. ID—Di sela-sela peresmian Puskesmas Rawat Inap Paceda Senin 8 April 2019 kemarin, Walikota Bitung menegaskan segera menertibkan masyarakat yang tinggal di tanah Erpack Kelurahan Girian Indah dan Wangurer Barat. Pasalnya lokasi tersebut telah dijadikan lahan dari oknum tertentu memperjualbelikan tanpa dasar hukum.

Ia menjelaskan masing-masing kepala keluarga hanya bisa mendapatkan satu bidang tanah yang ditentukan oleh Pemerintah Kota. Walikota juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang menyebut diri untuk memberikan sertifikat tanah. Lomban menekankan bahwa tanah Erpack adalah kewenangan Walikota sehingga secara bertahap akan di atur sesuai peruntukan.

Di tempat yang sama, Lomban memerintahkan perangkat Kelurahan terkait bersama Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Pemukiman segera melakukan pendataan warga yang layak menempati tanah Erpack.

Menindaklanjuti kedatangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pekan lalu di lokasi tanah Erpack Girian Indah dan Wangurer Barat semakin jelas. Buktinya staf ahli bidang hukum Pemprov Sulut Christian Talumepa didampingi Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM bersama Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang Wilayah Bitung Hendro Motulo mengadakan pertemuan dengan masyarakat ex HGU di tanah Erpack Kinaleosan Girian Indah Senin 8 April 2019 kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Talumepa memastikan bahwa Gubernur Olly Dondokambey komitmen menuntaskan persoalan ribuan masyarakat yang belum memperoleh hak atas tanah untuk mendapatkan sertifikat gratis dari Pemerintah. Hendro Motulo sendiri membenarkan masyarakat akan mendapat sertifikat gratis melalui program redistribusi.

Dimana dasar penerbitan sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria salah satu pasal menyebutkan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria berada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang diketuai Gubernur, Wakil ketua Sekretaris Daerah Provinsi dan Ketua Pelaksana yaitu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

Wakil Walikota Maurits Mantiri di kesempatan ini menjelaskan penerbitan sertifikat tidak akan berlangsung lama dan penyerahan serentak dilakukan oleh Presiden Jokowi atau Gubernur Sulut. (Red)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *