TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 oleh Walikota Kepada DPRD Kota Tomohon
Rapat Paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin 22 Juli 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A.
Sambutan Walikota Tomohon,
Atas nama pihak eksekutif saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terlaksananya sidang paripurna dewan yang terhormat ini, yang merupakan salah satu agenda penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan kota tomohon.
Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disampaikan bahwa kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). kemudian, rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan juli. dengan memperhatikan tahapan dan jadwal sesuai ketentuan sebagaimana disebutkan tadi maka pemerintah kota tomohon telah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS tanggal 12 juli 2024 yang selanjutnya untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. berikutnya kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan agustus.
Tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah agar tepat waktu menjadi perhatian komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagaimana dimuat dalam surat komisi pemberantasan korupsi nomor 2 tahun 2024 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2025 dan APBD perubahan tahun anggaran 2024 tertanggal 28 februari 2024. dalam menindaklanjuti hal tersebut perlu adanya komitmen bersama antara unsur eksekutif dan legislatif. selanjutnya berdasarkan surat komisi pemberantasan korupsi nomor b/1210/ksp.00/70-73/03/2024 perihal; area, indikator, dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2024 termuat pada salah satu area penganggaran dengan sub indikator KUA dan PPAS perlu adanya pakta integritas penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS yang ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD. Diharapkan dengan adanya pakta integritas yang ditandatangani bersama, maka dapat menciptakan proses penyusunan APBD yang tepat waktu, transparan, mengedepankan nilai-nilai integritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta bertanggung jawab.
Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) tahun anggaran 2025 adalah sebagai landasan penentuan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) serta menjadi pedoman untuk mengarahkan sumberdaya fiskal kota tomohon dalam rangka pencapaian target-target pembangunan satu tahun ke depan sebagaimana yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025.
secara umum tujuan penyusunan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 menginformasikan beberapa hal sebagai berikut :
1. menyajikan gambaran kerangka ekonomi makro pada tahun sebelumnya dan proyeksi tahun pelaksanaan 2025 yang menjadi acuan dalam menyusun RAPBD tahun anggaran 2025;
2. memberikan gambaran tentang kerangka asumsi dasar yang digunakan dalam rumusan kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan tahun anggaran 2025 dalam rangka penyusunan rapbd yang rasional dan realistis;
3. memberikan arah kebijakan terhadap komponen pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah secara komprehensif dan realistis berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
4. menginformasikan proyeksi kemampuan daerah satu tahun ke depan dalam rangka pendanaan.
5. sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA perangkat daerah;
6. menyusun prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun anggaran 2025 menurut urusan/bidang pemerintahan daerah, perangkat daerah, penanggung jawab, indikator dan target kinerja serta plafon indikatif untuk setiap program dan kegiatan.
Merespons dinamika perekonomian yang terjadi saat ini pemerintah kota tomohon terus berupaya tetap menjaga kesinambungan pembangunan dengan prioritas, sasaran dan strategi pencapaian pembangunan di tahun 2025 dengan mengusung tema “memperkuat ketahanan ekonomi, peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing menuju kota tomohon sebagai kota wisata yang berkelanjutan.”
dalam upaya mendukung tema pembangunan tersebut, maka program prioritas (stretching) pembangunan pada tahun 2025 diarahkan pada :
1) pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
2) penanggulangan kemiskinan dan pengangguran;
3) peningkatan produktivitas pertanian dan pariwisata;
4) peningkatan daya saing ekonomi dan investasi daerah;
5) stabilitas daerah yang terjamin;
6) penguatan kapasitas sdm;
7) peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, tomohon smart city dan pelayanan publik;
8) pembangunan infrastruktur dan konektivitas.
kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota tomohon nantinya dijabarkan dalam program dan kegiatan dengan harapan dapat menunjang sasaran makro ekonomi yang ditargetkan untuk tahun 2025 demi terwujudnya “tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera”
Seperti kita tahu bersama bahwa kota tomohon saat ini terus bertransformasi dan berkembang. untuk itu setiap tahun, kami pemerintah kota tomohon bersama dengan para pemangku kepentingan selalu dan terus berupaya menetapkan prioritas untuk memastikan setiap program dan kegiatan sungguh-sungguh menunjang dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
selanjutnya, secara umum saya sampaikan postur pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rancangan kebijakan umum apbd serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025, antara lain sebagai berikut:
pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 703.343.707.841,- (tujuh ratus tiga milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah). Pada komponen anggaran belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 690.643.707.841,- (enam ratus sembilan puluh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah). Berikutnya pada pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan komponen pembiayaan lainnya yaitu pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 22.700.000.000 (dua puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah), yang didalamnya merupakan penyertaan modal kepada bank sulutgo dan pembayaran PEN.
Demikianlah pengantar kami mengenai rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025 kota tomohon. dan kiranya dokumen yang kami ajukan ini selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan tahapan dan jadwal serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dan selanjutnya, melalui tahapan pembahasan ini, saya berharap akan menghasilkan APBD kota tomohon tahun anggaran 2025 yang mampu merespon dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal, mempercepat transformasi ekonomi, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,
inklusif, dan berkelanjutan, melindungi daya beli masyarakat dari goncangan, dan menjaga agar postur APBD tetap sehat dan dapat bermanfaat bagi pembangunan kota tomohon terlebih khususnya dirasakan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada di kota tomohon.
Dihadiri oleh Mewakili Dandim 1302 Minahasa Pabung Kota Tomohon Mayor CBA. Novel Maridjan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Anggota DPRD Kota Tomohon. (Edel)