TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Pelaksanaan tahapan seleksi terbuka (Selter) empat (4) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kota Tomohon telah selesai dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
Pekan lalu, Walikota Tomohon Caroll Senduk selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melaporkan hasil seleksi terbuka yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kota Tomohon kepada komisi aparatur sipil negara (KASN).
“Ya, intinya kehadiran kami di KASN dalam rangka melapor pelaksanaan seleksi terbuka empat (4) jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang lowong. Pada dasarnya, pihak kami yakni Pemkot Tomohon selalu berupaya melakukan koordinasi dengan pihak KASN dalam rangka membangun sinergitas yang baik,” ucap Walikota Caroll Senduk, Rabu (12/3/2024).
Caroll menegaskan apapun yang kami laksanakan terkait dengan seleksi terbuka JPT Pratama lingkup Pemkot Tomohon harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Untuk proses pelantikan 4 jabatan lowong tersebut akan segera digelar,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansel Edwin Roring yang juga selaku Sekdakot Tomohon menjelaskan setelah rekomendasi turun dari KASN, Keputusan siapa pejabat yang akan di Lantik itu merupakan kewenangan dari Walikota.
“Pansel hanya mengajukan tiga besar nama dari masing-masing JPT Pratama yang di Selterkan,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk berkas pengajuan sendiri, tidak hanya melampirkan surat permohonan rekomendasi pelantikan saja dari Walikota.
Namun pihaknya juga sudah menginput nilai dari masing-masing tes.
”Mulai dari kelengkapan Administrasi hingga hasil nilai Ujikom, Makalah dan Wawancara. Semua kita input,” paparnya.
Perlu diketahui Seleksi terbuka adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan seleksi terbuka JPTP.
Menyatakan bahwa, seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan berbagai syarat.
Syarat Kompetensi, Kualifikasi, Kepangkatan, Pendidikan dan Pelatihan, Rekam Jejak Jabatan, dan Integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ke empat (4) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon II yang akan segera terisi yakni :
1. Kadis Kominfo
2. Kaban Bapelitbang
3. Kadis PUPR
4. Kaban BKPSDM