MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Jusuf Wowor, Jumat (04/12) Pagi ketika di konfirmasi lewat Telepon terkait lembaga Survey Indonesian Observer apakah terdaftar di KPU Kota Manado,Wowor menyatakan bahwa di KPU Kota Manado hanya 4 Lembaga Survey yang mendaftar, “Sepertinya Lembaga Survey Indonesian Observer tidak mendaftar di KPU “,kata Wowor.
Menurut dia, akreditasi harus dimiliki lembaga survei sebelum mempublikasikan temuannya. ”Supaya tidak ada disinformasi, tidak akurat, dan tidak bertanggung jawab,” ujar Wowor
Ketika ditanya mengenai beberapa lembaga yang sudah merilis temuan namun belum mendaftarkan diri, Wowor tak bisa memastikan tindakan KPU. Sebab, itu sudah jadi fenomena saat ini.
”Kami hanya bisa menjadi pihak yang menerima pendaftaran. Peraturan ini ada di PKPU No 8 Tahun 2017. Semua syarat ada di situ. Cukup banyak. Semua pihak bisa membaca,” terang Wowor.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Manado Marwan Kawinda menyayangkan ada lembaga survei yang tidak mendaftarkan diri. ”seharusnya lembaga2 survey mendaftarkan diri di KPU supaya lebih jelas”,ujarnya
Ketika ditanya mengenai pelanggaran dan sanksi, dirinya mengatakan, akan ada teguran yang dilayangkan. ”Sanksi berupaya teguran dan peringatan,” kata Marwan
Sembari menambahkan bahwa pihaknya juga akan merekomendasikan saksinya ke KPU kota Manado.
Menurut dia, lembaga survei nasional dan internasional bila ingin melakukan survei pada Pilkada Manado, otomatis harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi. ”Lembaga selevel Nielsen saja tetap harus daftar,” ucap Marwan.
Sebelumnya, lembaga survei Indobarometer merilis hasil poling elektabilitas paslon cawali dan cawawali pada Rabu (2/12) Kemudian. Tidak mau kalah, Kamis (3/12) survey tandingan dari Indonesian Observer merilis data hasil survei terkait Pilkada Kota Manado, yang diketahui Indonesian Observer ternyata tidak terdaftar di KPU mANADO. (dar)