MANADO, MANADOLIVE. CO. ID—Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau E-Tilang, segera diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut. Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Iwan Sonjaya, mengatakan untuk program e-tilang sebetulnya sudah dilaksanakan dari tahun 2018, di Sulawesi Utara. Di mana program ini untuk pembayaran, bagi mereka yang terkena penindakan.
“Kemudian untuk electronic traffic Law enforcement adalah tindakan yang dilakukan menggunakan CCTV. Nanti dalam waktu dekat, kita akan launching. Proses pembayarannya bekerjasama dengan pihak Bank,” jelasnya. Lebih lanjut dijelaskan Sonjaya, tahun 2017 pihaknya melalukann penindakan sebanyak 51.669 pelanggar, kemudian tahun 2018, meningkat sebanyak 64.289 pelanggar dan tahun 2019 sebanyak 70.401 pelanggar.
“Denda tilang yang masuk di tahun 2017 sebanyak Rp2,1 miliar, kemudian tahun 2008 sebanyak Rp1,5 miliar dan tahun 2019 turun sebanyak Rp1,3 miliar. Dengan penurunan jumlah biaya tilang ini, saya berharap masyarakat semakin tertib, sadar dalam berlalu lintas. Sebab ada aturan-aturan yang harus di perhatikan,” jelas Sonjaya.(hw)