MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Oknum anggota dewan Bolsel berinisial FT alias Fadli, bersama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Setwan Bolsel, berinisial SL dan IS, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, Minggu (15//03/2020) sekira pukul 15.00 Wita.
Mereka bertiga ditangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu, bersama tersangka AD alias Agon dan M alias Peng, yang ditangkap pada hari Sabtu (14/03/2020). Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagianto, menjelaskan Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di jalan bypass Manado-Bitung tepanya di depan Polres Minut. Tim Opsnal Subdit lll, Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap lelaki AD alias Agon. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Kemudian pukul 14.45 Wita bertempat di Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Tim menangkap lelaki M alias peng dan barang bukti jenis sabu sebanyak 1 paket yang di beli dari lelaki Agon seharga Rp3 juta,” kata Wagianto, saat menggelar perss conferense di Direktorat Narkoba Polda Sulut Rabu (18/03/2020).
Lanjut Wagianto, dari tangan tersangka Agon polisi menemukan 10 paket narkotika jenis sabu, yang dia beli dari Jakarta.
“Kemudian tim melakukan serangkaian control delivery untuk menemukan tersangka lain. Nah, pada tanggal 15 Maret 2020, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di depan Polres Bolsel, Tim menangkap Lelaki IS dan lelaki SL, serta menemukan 1 paket narkotika yang di simpan dalam kendaraan. Ternyata IS dan SL diperintakah oleh lelaki FT untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari Agon. Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) J0 Pasal 132 ayat (1) dan pasl 127 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Wagianto.(hw)