SULUT, MANADOLIVE. CO. ID– Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Irigasi bukan untuk mempersulit masyarakat, namun melindungi masyarakat terlebih petani dalam pengelolaan dan pemanfaatan air irigasi.
Hal ini di katakan anggota Pansus Drs. Berty Kapojos, usai pembahasan dengan sejumlah SKPD terkait, Selasa (22/06/21)
Dikatakan Kapojos dengan adanya Perda tersebut, maka harapan kedepan Minahasa Utara (Minut) dijadikan sebagai Kabupaten Penghasil Ikan Nila, karena sejumlah desa di Kabupaten Minut sebagai daerah penghasil Nila.
“Dengan adanya perda ini juga akan membantu masyarakat dengan regulasi jelas guna pengembangan pengelolaan ikan air tawar.”tutur Kapojos yang juga ketua Komisi III DPRD Sulut ini.
Kapojos mensuport pemerintah kedepan Kabupaten Minahasa Utara sebagai julukan Kabupaten Nila. Serta mensuport kepada Pemerintah Kabupaten Minut untuk mungkin hal ini dapat di buatkan Perda.
“Mungkin kita tahu Minahasa Utara salah satu kabupaten penghasil nila terbanyak, karena kalau disebut kabupaten Nila belum tentu karena di Minahasa Utara ada juga ada kabupaten pengahasil Buah.”Ungkapnya.
Sebelumnya dalam Penjelasan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut melalui Frans Terok menyatakan kehadiran Perda ini penting, karena nantinya akan semakin mendorong Kabupaten / Kota untuk mengembangkan produksi khususnya untuk jenis ikan air tawar.
” Minut akan dijadikan Kampung Nila. Karena itu dirinya berharap jangan sampai terjadi pengalihan fungsi lahan seperi tambak atau Kolam Ikan menjadi perumahan.”pungkasnya. (iin/*)