Camat Tomohon Barat Dibebaskan dari Tugas Murni Penegakkan Disiplin ASN

by -37 Views

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-

Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat yang dijatuhkan kepada Rosevelty Kapoh SH, murni merupakan langkah penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan ini, mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut menyebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan.

“Setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, Sekretaris Daerah selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan,” Jumat (11/04)

Disebutkan pula, keputusan ini tidak berkaitan dengan proses politik apa pun, termasuk Pilkada yang telah lama usai.

“Jika ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. Ini murni soal kedisiplinan,”

Beberapa pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan antara lain, Rosevelty dinilai jarang menghadiri rapat-rapat kedinasan, termasuk tidak hadir dalam rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon bersama Walikota dan Caroll J.A. Senduk, SH dan Wakil Walikota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, SE, M.I.Kom, pasca pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon. serta tidak mengikuti rapat paripurna DPRD kurang lebih 20 kali. Ia juga disebut tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.

“Ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawaian termasuk gaji dan tunjangan jabatan,”

Menanggapi unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial, Pemkot menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN.

“Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik,”

terkait dengan pernyataannya yang seolah-olah yang bersangkutan mendapat tekanan saat pemeriksaan, perlu dijelaskan bahwa saat itu tim pemeriksa memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal lain di luar proses pemeriksaan karena baik terperiksa maupun pemeriksa harus menjaga kerahasiaan proses karena memang masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan final.

” yang bersangkutan dihimbau untuk menghormati proses yang sedang berjalan”. Jika merasa keberatan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (edel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.