Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Empat ASN Mitra Ditetapkan Tersangka Korupsi

by -54 Views

MANADO,  MANADOLIVE. CO. ID— Upaya yang di lakukan oleh pihak kepolisian resor Minsel, untuk melakukan pemberantasan korupsi terus bergulir. Keempat ASN yang terjaring kasus korupsi itu berinisial JSK, OW, OM dan SG. Keempatnya diduga ‘mengerat’ uang rakyat dengan modus kegiatan fiktif. Kini, keempat ASN tersebut itu sudah ditahan demi proses pemeriksaan, setelah berhasil di bidik pihak kepolisian.

Kapolres Minsel, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, keempat tersangka diduga menyalahgunakan uang negara pada kegiatan di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mitra. “Penyelidikan telah dilakukan sejak 2015 lalu. Jumlah tersangkanya empat orang,” kata Winardi, saat press realese di markas Polres Minsel, (21/8/2019) Rabu kemarin.

Diulas Winardi, penyidikan kasus korupsi dari Mitra itu telah masuk tahap dua. “Sudah P21. Jadi, hari ini berkas dan tersangkanya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Minsel untuk diproses lebih lanjut,” Jelas Winardi.

Selain itu Winardi menambahkan bahwa, peran ke-4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berbeda-beda. Tersangka JSK diduga memerintahkan pembayaran fiktif untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dilakukan. Kemudian, dengan dibantu oleh Bendahara , membuatkan laporan pertanggungjawaban SP2D, sehingga terjadi perintah pembayaran terhadap sejumlah uang. Pertanggungjawaban kegiatan ini juga dibantu oleh OM dan TOW, terang Winardi.

Dalam kasus ini di perkirakan Negara dirugikan ratusan juta rupiah, atau Rp.873.000.000, yang diambil dari dipa Rp4,5 milyar untuk anggaran Tahun 2013,” pungkasnya. Terpantau tim liputan nahwa yang Ikut hadir dalam press realese,

Wakapolres Minsel, Komisaris Polisi (Kompol) Achmad Sutrisno, Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK, Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha SH MH, dan sejumlah wartawan biro Minahasa Selatan.(temmy)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.