Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Adanya pernyataan sentra Gakkumdu terhadap pelanggaran Pemilukada tersangka Walikota Bitung Ir.Maurits Mantiri, MM terkait provokatif pada kampanye terbatas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 01 pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu menjadi kadaluarsa di tanggal 22 November pekan lalu menuai respon dari tim kuasa hukum HHRM.
Kepada sejumlah wartawan hari Minggu 24 November 2024, Divisi Hukum HHRM Christianto Janis, SH dan Jemmy Timbuleng,SH mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan integritas Sentra Gakkumdu dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilukada yang menjadi pembicaraan publik.
Menurut Timbuleng bahwa pihaknya akan melaporkan Bawaslu Bitung ke DKPP, penyidik Satreskrim Polres Bitung ke Propam Polda dan penyidik Kejari Bitung ke Kejati Sulut.
Ia berharap hal tersebut dapat memberi manfaat hukum ke publik agar proses hukum tidak tebang pilih dan menghargai hukum yang berlaku.Guls