Tahuna manadolive.co.id– Seorang gadis berinisial SR (18), warga Manado, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial DP alias Opi (27), warga Kampung Tariang Lama, Kecamatan Kendahe, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/2/2025) dan saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor melihat korban berjalan kaki bersama seorang anak laki-laki di depan rumah seorang warga bernama Elvis Manangkangi. Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya dan mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 16.30 WITA, keduanya tiba di rumah salah satu warga di Kampung Tariang Lama. Saat korban hendak pulang ke rumah keluarganya, pelaku berdalih akan mampir ke rumahnya terlebih dahulu untuk mandi. Korban pun menyetujui ajakan tersebut.
Setibanya di depan rumah pelaku, korban menunggu di luar sementara pelaku masuk ke dalam. Tak lama kemudian, korban yang ingin menggunakan kamar mandi turut masuk ke dalam rumah. Saat itulah pelaku diduga melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pelaku sempat merekam perbuatannya menggunakan ponsel dengan durasi sekitar 10 menit. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sangihe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang juga mengancamnya dengan hukuman serupa,” jelas Iptu Royke Mantiri. ( gustaf)