Kejari Bitung Sebut Perkara Menjerat Rita Tangkudung Belum Kadaluarsa

by -93 Views

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Pasca di eksekusi Kejaksaan Negeri Bitung terhadap Rita Tangkudung atas perkara korupsi proyek tanggul pemecah ombak Wangurer.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn,SH.MH hari Kamis 22 Agustus 2024 kembali menggelar konferensi pers di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 11.20 K pidsus 2009 yang mengendap selama 15 tahun.

Lanjut dia menyebutkan perkara ini belum kadaluarsa lantaran di putuskan Mahkamah Agung tertanggal 28 Desember 2009.

Kemudian Yadyn menambahkan terdakwa lain pada perkara ini yaitu James Tondobala dan Albein Pianaung sudah di kirim ke Lapas Sumompo Manado hari Kamis 22 Agustus 2024 untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.Guls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.