Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Setelah melalui sejumlah tahap pemeriksaan saksi, tenaga ahli dan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perkara Replacement Rambu Suar Kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Bitung.
Maka pada hari Senin 2 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn menetapkan 4 orang tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.063.735.781,-0(satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dan tujuh ratus delapan puluh satu rupiah).
Adapun 4 orang tersangka tersebut yaitu tersangka TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Distrik Navigasi Kota Bitung Tahun 2019 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2650/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Tersangka MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2651/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Tersangka IL selaku penyedia (pelaksana pekerjaan) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2652/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024 dan KU selaku Tim Teknis PPK berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2654/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Menurut Yadyn Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung hingga kini tidak dikerjakan.
Lanjut dia menyatakan tersangka diancam dengan pidana primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas 2B Tewaan Bitung.Guls