KPUD Bitung Tunggu Putusan MK Keluarkan Data Pemilu

by -50 Views

BITUNG,  MANADOLIVE. CO. ID— Mahkamah Konstitusi membuka layanan aduan sengketa pemilu untuk Pileg sampai tanggal 24 Mei pukul 13.00 dan Pilpres tanggal 24 Mei pukul 24.00 waktu Indonesia Barat.

Sehubungan dengan hal itu KPUD Bitung mash menutup informasi public terkait data perolehan hasil suara Pemilu. Keterangan tersebut disampaikan Komisioner KPUD Bitung Idhly Ramadhani ketika dikonfirmasi mengenai data perolehan parpol Kamis (23/5/2019).

Dirinya menjelaskan bahwa semua data bisa dikeluarkan public jika sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi telah berakhir. Untuk itu Ramadhani memohon maaf kepada masyarakat terutama insan media yang membutuhhkan informasi mauoun data dimaksud harap menunggu sampai proses sengketa selesai. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.