MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID— Usai rapat Pemdes Desa Kaneyan dalam pembahasan tentang pekerjaan lanjutan pembuatan jalan dan jembatan sesuai pantauani tim liputan, gerak cepat pemdes lewat hukum tua Hani Ratu, segera melanjutkan pekerjaan.
Mengacu dari peraturan menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018, Pemerintah Desa Kanean Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, terkait Pemanfaatan dana desa tahap 3 pemerintah desa fokuskan pada pekerjaan lanjutan yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Jalan dan jembatan dengan anggaran sebesar Rp. 415.423.000, dalam kegiatan akses jalan Telasa, dengan titik pekerjaan lokasi Kebun Teep Lintong, berdurasi 1000 X 3mtr.
Hukum Tua Desa Kanean Hani J.Ratu saat di temui tim liputan 3/12/2019 selasa kemarin mengatakan, penggunaan dana desa ini hanya difokuskan di kawasan tersebut melalui tahapan musyawarah Desa, yang dituangkan kedalam APBDes “ujar Ratu Pembangunan jalan termasuk perintisan dan lanjutan pembuatan jembatan tersebut, dengan melibatkan kurang lebih 25 orang, dan semuanya adalah masyarakat atau warga desa Kanean Dengan memakan anggaran yang begitu besar, saya berharap untuk seluruh elemen masyarakat agar sama sama kita mengawasi akan dana tersebut, dan jelasnya semua sudah tertuang di papan informasi, lewat pemasangan baliho di depan kantor Desa, harap kumtua.
Untuk diketahui masyarakat luas bahwa pemanfaatan dana desa yang ada di Desa Kanean, kami kerjakan demi kemajuan desa yang kita cintai ini. Saya sebagai Hukum Tua mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama kita melakukan pengawasan setiap penggunaan dana yang ada, karena hal ini sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang, karena terkait DD bagi saya semuanya serba terbuka dan tidak ada yang tertutup, Ungkap Ratu (temmy)