MINSEL, MANADOLIVE– Pemerintah Desa Tawaang kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, realisasikan program pemerintah terkait dana 20 % bersumber dari Dana Desa, yang mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, saat ini Pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa 20 persen dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani. Terpantau media hal ini langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah Desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hukum Tua Desa Tawaang Hernie Rambe, SE saat ditemui diruang kerja 06 Juli 2022 Rabu kemarin, kepada sejumlah media beliau mengatakan bahwa, kami hanya berharap yang terbaik bagi masyarakat, terkait pemanfaatan anggaran 20 persen dana desa yang dilokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani, program ini kami Desa Tawaang sudah realisasikan dengan membuka lahan perkebunan yang ditanami jagung, berlokasi di empat titik perkebunan Desa Tawaang, dengan luas 5 hektar. Sesuai aturan yang berlaku dan kesepakatan kami pemerintah bahwa hasilnya bakal dibagikan kepada masyarakat walaupun mungkin hasilnya sedikit tapi itu akan bisa membantu menutupi segalah kebutuhan mereka ungkap Hernie
Selain itu Herny menambahkan bahwa, pada saat ini kabupaten Minahasa selatan sementara giat dalam tahapan pemilihan hukum tua, dan Desa kami termasuk didalamnya. Lewat BPD kami sudah membentuk Panitia. Kami hanya berharap untuk masyarakat, hendaklah kita lebih Dewasa, saling menghargai satu dengan yang lain, agar pemilihan hukum tua ini bisa sukses jalan dan berakhir dengan baik tutup Hukum tua. Tim liputan ML( temmy)