SULUT, MANADOLIVE. CO. ID– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Irigasi saat sudah masuk dalam pembahasan pasal per pasal. Hal ini dikatakan Ketua Pansus Amir Liputo, kepada sejumlah wartawan usai pembahasan Ranperda Irigasi dengan SKPD terkait. Selasa (22/06/21).
Dikatakan Lipoto, bahwa sangat bersyukur di tengah dinamika yang ada saat ini, Ranperda Irigasi sudah masuk pada pasal demi pasal.
“Memang banyak pertanyaan tentang beberapa pasal konsoderan tetapi saya pikir sepanjang itu tidak bertentangan, tentang asas pembentukan peraturan daerah itu tidak masalah.”terang anggota Komisi III DPRD Sulut ini.
Lanjutnya, asasnya tidak bertentangan tentang ketentuan-ketentuan lebih tinggi, tapi kalau ada kearifan-kearifan lokal yang bisa dicantumkan kenapa tidak.
” Nantinya di kemendagri ini semua akan dikembalikan kalau itu memang bertentangan mudah-mudahan tetapi saya juga menggaris bawahi hal-hal yng sudah bertentangan jangan lagi kita masukan, yang jelas Ranperda irigasi ini ingin menjamin ketersedian air didalm fungsi-fungsi irigasi yang dapat meningkatkan produksi pertanian sebagai salah satu meningkatkan kesejhteraan masyarakat.”jelas Liputo.
Liputo berharap, dengan adanya perda tersebut ada kepastian Hukum terhadap daerah irigasi, pemeliharaan irigasi, orang yang mengelola irigas dan juga ahli fungsi lahan,
“Kita tahu lahan pertanian kita makin hari semakin berkurang, nah bagaimana ini kedepan yang paling penting dengan adanya perda irigasi ini kita mengembalikan atau bahkan melampaui target-target pertanian kita terutama beras bisa tercapai.”tuturnya.
Liputo pun menambahkan bahwa di jaman Covid saat ini, justru pertanian itu menjadi topangan utama.
“Kita lihat pariwisata itu penting tapi kita lihat di Bali daerah yang menggunakan daerah pariwisata goncang. Tapi kalau pertanian ini kebutuhan yang primer bagi kita. Orang setiap hari butuh menjadi sumber utama kelangsungan hidup. Jadi sumber-sumber pertanian ini harus dijamin terutama irigasi,” tambah liputo.
Menurur Liputo, irigasi utamanya pemanfaatannya untuk persawahan. Disamping itu dimanfaatkan oleh petani. Petani itu punya definisi dia boleh petani sawah, petani ikan olticultura, itu termasuk petani ini semua boleh dimanfaatkan.
” Tapi dengan Perda ini diatur sehingga tidak mengganggu aliran air yang menuju ke tempat-tempat persawahan, yang terjadi sekarang orang mengambil air dari irigasi diahlikan setelah itu tidak dikembalikan kedalam irigasi. Justru air terbuang percuma, ini yang akan ditertibkan lewat perda irigasi. Kolam-kolam tidak masalah dia bisa masuk tapi harus koordinsi dengan petugas penjaga pintu irigasi, waktu-waktu mana bisa alirkan air itu sehingga tidak mengganggu aliran pertama untuk produksi.”tutupnya. (iin/*)