MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID— Sejak ditetapkakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014, Bupati Minahasa Selatan langsung memerintahkan Kepada Dinas PMD menyusun Peraturan Bupati untuk memayungi keberadaan Meweteng sebagai unsur Pemerintah Desa yang ada di 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan.
Hari ini jumat 17/01/2020, Kepala Dinas PMD minahasa selatan Henry Lumapow, lewat Sekertaris PMD Altin Sualang mengatakan bahwa, kami bersama staf sejak akhir desember telah mulai menyusun draf Peraturan Bupati terkait SOTK Pemerintah Desa, dimana dalamnya Meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggara pemerintah desa sesuai dengan nilai-nilai histori dan budaya Minahasa Selatan, yang perlu untuk tetap dipertahankan.
Selain itu lanjut Altin bahwa, di dalam Perbup APBD 2020 Bupati tetap komitmen menganggarkan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, termasuk meweteng walaupun sejumlah kabupaten di Minahasa Telah meniadakan keberadaan meweteng”. terang Sualang. Terpantau tim liputan bahwa aturan terkait payung pelindung terhadap Meweteng atau wakil kepalah dusun, sangat jelas untuk melindungi meweteng berdasarkan peraturan perundang undangan (temmy)