BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID—Berdasarkan penetapan izin sita Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor. 264/Pen.Pid/2019/PN.BIT tanggal 15 Oktober 2019 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor. Print. 1326/P.1.14/Fd.1/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 menyita gedung dan peralatan produksi tepung ikan milik Dinas Perikanan Kota Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Ariana Juliastuti, MH melalui Kasi Pidsus Andreas Atmaji, SH kepada wartawan Rabu 6 November 2019 membenarkan tempat produksi tepung ikan Sagerat telah di sita untuk penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana tugas perbantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung.
Selain menyita gedung dan peralatannya, berbagai dokumen juga ikut di sita demi melengkapi proses penyelidikan.
“Gedung atau bangunan dan peralatan kami sita sebagai barang bukti” ungkapnya.
Ia mengungkapkan total pengadaan bangunan gedung hingga peralatan produksi tepung ikan mencapai Rp. 2,4 Miliar sedangkan jumlah kerugian pun Miliar Rupiah. “Kerugian nanti kami hadirkan keterangan ahli” sebut Atmaji.
Lebih jauh Dia menjelaskan sejak di bangun tahun 2015 sampai penyerahan Menteri Susi Pudjiastuti kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung hingga kini peralatan tersebut tidak berfungsi. “Banyak peralatan produksi tepung ikan tidak ada seperti pengering, pengepakan maupun penggiling” tambahnya.
Sementara Kasi Intel Budi Kristiarso, SH menambahkan 15 orang di panggil sebagai saksi dan masih menambah dokumen pendukung termasuk keterangan ahli menunjang penetapan tersangka.
“Tersangka sudah ada dan masih di periksa kemungkinan ada juga tersangka lainnya” pungkas Kris.
Kadis Perikanan Kota Bitung Ir. Liesje Macawalang ketika dikonfirmasi tidak mau memberi keterangan hanya mengatakan dirinya masih akan di panggil pihak Kejaksaan Negeri Bitung.
Terpantau dari lokasi produksi tepung ikan Sagerat tetap melaksanakan aktifitas pengolahan ikan pengasapan selanjutnya di keringkan dan di haluskan secara manual oleh Koperasi Usaha Perikanan tradisional. (Red)