Tahuna manadolive.co.id – Operasi Keselamatan Samrat 2025 yang berlangsung sejak 10 hingga 23 Februari 2025 resmi berakhir. Selama operasi ini, Polres Kepulauan Sangihe mencatat sebanyak 14 pelanggar lalu lintas dikenai sanksi tilang, sementara ratusan lainnya mendapat teguran.
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP, melalui Kasat Lantas Polres Sangihe, IPTU Ismail Diko, S.Sos, mengungkapkan bahwa dari total pelanggaran yang ditindak, 9 kasus merupakan pelanggaran kendaraan roda dua (R2), 3 pelanggaran terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 2 pelanggaran terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak mengunakan helm .
Selain tindakan tilang, petugas juga memberikan 24 teguran tertulis serta 140 teguran lisan kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Operasi Keselamatan Samrat 2025 digelar untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (gustaf)