MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Tahapan penyerahan syarat dan dukungan pasangan calon (Paslon) Independen selesai pada 23 Februari 2020 kemarin. Dalam tahapan tersebut, hanya ada satu bakal pasangan calon independen yang menyerahkan dokumen yakni Frangky Kambey dan Daud Kirojan.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Manado Jusuf Wowor kepada wartawan, Senin (24/2/2020). Lebih jauh dijelaskan Wowor bahwa bakal calon Frangky Kambey dan Daud Kirojan sudah memasukkan dukungan sebanyak 31.005 dukungan dan itu melebihi dari persyaratan 30.885 dukungan. Sehingga dalam tahap menyerahkan syarat dan dukungan sudah memenuhi syarat. “Kami sudah melakukan pleno dan menyatakan syarat dan dukungan dari Frangky Kambey dan Daud Kirojan sudah memasukkan dukungan dan akan masuk pada tahap selanjutnya, yakni tahap verifikasi,” tandas Wowor.
Hal senada juga dikatakan Sahrul Setiawan Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manado, yang mana setelah tahap pemasukan dukungan akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya yakni verifikasi admin. Dalam tahap verifikasi ini, KPU Manado akan turun langsung menemui pendukung untuk memastikan apakah betul dukungan atau tidak.
Penyerahan dukungan paslon independen dibatasi hanya lima terhitung sejak 19 Februari hingga 23 Februari sesuai PKPU No. 16/2019 tentang perubahan atas PKPU No. 15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2020. (rosita)
Bapaslon Frangky Kambey dan Daud Kirojan
Dukungan Awal: 33.147
Tidak Lengkap: 607
Tidak Ada B1 KWK; 1535
Tidak Memenuhi Syarat (Tidak Lengkap+Tidak Ada B1 KWK): 2142
Memenuhi Syarat: 31.005
Sumber: KPU Manado