MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol Royke Lumowa berkomitmen mewujudkan Polri Promoter Menuju Sulut Hebat dan Maju dengan delapan kebijakan, ternoda. Khususnya di kebijakan keempat, yakni penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Pasalnya, penanganan kasus tabrak lari yang menimpa dua anak, Andreas Badialia (11), siswa SMP IV Pineleng dan Dominus Rarung (15) Siswa SMK 1 Mokupa, di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gereja GPI Tateli, 16 Februari lalu, hingga kini tak jelas.
Parahnya lagi, HR alias Hensen, pelaku yang mengendarai Daihatsu Xenia hitam DB 1039 EG, terkesan ‘kebal’ hukum, sebab, didu ga di-backup aparat.
“Prosesnya terkatung katung. Dari 16 Februari sampai hari ini (kemarin), pelakunya belum ditahan. Bahkan pelaku belum diperiksa sama sekali. Apalagi pelaku ponakan dari salah satu anggota kepolisian,” ucap keluarga korban.
Selain itu, tidak ada etiket baik dari pelaku untuk menanggung biaya perawatan dari dua korban. “Pelaku tidak lakukan ganti rugi perawatan sampai dua korban pulang ke rumah,” beber keluarga korban sembari meminta agar pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Manado AKP Andri Parmana mengatakan, kasus masih dalam penyelidikan.
“Nanti saya akan cek ke penyidik perkembangan kasus ini. Apa yang menjadi kendalanya dan sejauh mana kasusnya,” singkatnya.
Diketahui, sebelum menabrak dua korban dan melarikan diri, HR alias Hensen lebih dahulu menyenggol Suzuki Ertiga putih. (*)