Tahuna, manadolive.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan pelayanan publik di 12 organisasi perangkat daerah (OPD) serta memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik untuk 7 OPD.
Penandatanganan MoU ini melibatkan OPD-OPD berikut:
1. Dinas Kesehatan Daerah
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Dinas Koperasi dan UMKM Daerah
5. Dinas Lingkungan Hidup Daerah
6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah
7. Dinas Perhubungan Daerah
8. Dinas Sosial Daerah
9. Dinas Tenaga Kerja
10. Dinas Pekerjaan Umum Daerah
11. Dinas Pertanian Daerah
12. Dinas Pariwisata Daerah
Sedangkan pemanfaatan data NIK dan KTP elektronik mencakup 7 OPD:
1. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
2. Dinas Kesehatan Daerah
3. Dinas Tenaga Kerja Daerah
4. Dinas Sosial Daerah
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
7. Dinas Koperasi dan UMKM Daerah
Kepala Bagian Kerjasama Setda Sangihe, Erdawaty Greina Simon SST.An, menyatakan bahwa PKS ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi berbasis elektronik serta meningkatkan penerbitan rekomendasi izin usaha di bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sangihe. Selain itu, perjanjian ini juga untuk mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing pihak dalam verifikasi dan validasi data sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. “Dengan PKS ini, kami berharap mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat,” ujar Bupati Sangihe dalam sambutannya.
Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sangihe untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam pengelolaan data kependudukan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan data yang digunakan oleh OPD lebih akurat dan valid. ( gustaf)