Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sulut Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut

by -49 Views

Manado, MANADOLIVE.CO.ID- DPRD Sulut gelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut menjadi peraturan daerah (Perda), Selasa (5/12/2023) diruang paripurna.

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Sulut Fransiskus A Silangen didampingi,Wakil ketua Victor Mailangkay, Billy Lombok dan James Koyongian serta turut hadir Wakil Gubernur Steven OE Kandouw.

Dalam sambutan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna ini.

Dia mengatakan, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut tentunya menjadi langkah strategis dan penting yang diharapkan mampu memberikan manfaat positif dan signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di daerah Sulut.

“Perlu menjadi perhatian bersama bahwasanya latar belakang tujuan dari pembentukan ranperda yang telah diajukan dan dibahas maka hari ini diputuskan secara sah, sangat memiliki relevansi dengan dinamika perubahan regulasi keuangan daerah yang terjadi,” kata Kandouw saat memberikan sambutan.

Wagub menjelaskan, sebagai landasan utama perubahan signifikan dalam regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi suatu keniscayaan seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

UU tersebut membawa perubahan besar, pertama dalam pengaturan yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini tentu memicu restrukturisasi yang perlu disikapi dengan bijak di tingkat daerah khususnya di Sulut.

“Penting untuk dicatat bahwa restrukturisasi pajak dan retribusi membutuhkan peraturan pelaksana di tingkat daerah. Itulah yang menjadi dasar Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah saat ini,” jelasnya.

Lanjut Kandouw, dalam ketentuan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 diamanatkan berbagai aspek, subjek retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa restribusi, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi harus diatur dalam perda.

Mengingat kompleksitas tugas tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut merespons dengan cepat dan tanggap upaya meyusun Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Bukan semata-mata merupakan tanggung jawab hukum, namun lebih sebagai inisiatif preventif untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Kekosongan ini jika diabaikan berpotensi mengakibatkan tidak dapat dipungutnya pajak dan retribusi. Yang pada gilirannya dapat mengurangi penerimaan daerah,” ungkap Wagub.

Lebih dari sekedar aspek hukum, kata Kandouw, perda ini memiliki tujuan strategis yaitu memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah Sulut dalam melaksanakan pungutan pajak dan retribusi. Optimalisasi pendapatan asli daerah melalui instrumen ini menjadi krusial dengan harapan bahwa pendapatan dapat mendukung kebutuhan anggaran dalam penyelengaraan pemerintah daerah ke depan.

“Sejalan dengan itu, tujuan utama ranperda ini ialah memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan di Sulawesi Utara sesuai dengan kebutuhan daerah. Sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ini bukan hanya mengikuti ketentuan pusat, tetapi juga tentang menciptakan kebijakan lokal yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

(Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.