SULUT, MANADOLIVE. CO. ID-Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen kembali menegaskan bahwa James A Kojongian (JAK) telah diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Hal ini dikatakan saat memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. Selasa (18/05/21).
“Menindaklanjuti fasilitasi Gubernur dengan ketua DPRD maka pimpinan DPRD telah mengadakan rapat pimpinan pada tanggal 17 mei 2021 dengan hasil antara lain bahwa DPRD akan konsisten menjalankan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 februari 2021 tentang pemberhentian wakil ketua DPRD Provinsi Sulut.”terang Silangen.
Menurut Silangen mekanisme pemberhentian oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD, karena terbukti melanggar sumpah janji telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh Menteri dalam negeri (Memdagri).
“Pimpinan DPRD telah menugaskan sekretaris DPRD untuk menanggukan pembayaran hak keuangan dan administratif serta mengehentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindaklanjut keputusan DPRD yang merupakan produk Hukum daerah.”tutur Silangen.
Selain itu di tambahkan silangen bahwa dengan demi menjaga kehormatan citra dan himbauan DPRD serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada keputusan pemberhentian James A Kojongian.
“Maka dimintakan Gubernur Sulut untuk menfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian saudara James A Kojongian Sebagai wakil ketua DPRD sulut oleh menteri dalam negeri RI.”pungkas Silangen.(*)