MANADOLIVE.CO.ID, BOLTIM – Bawaslu Kabupaten Boltim menemukan dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024 hingga berujung rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tobongon.
Pimpinan Bawaslu selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat – Hubungan Masyarakat Kabupatn Boltim Trisno Mais mengatakan
telah menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan di TPS dua Desa Tobongon, Kecmatan Modayag.
Dikatakannya, pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Tobongon berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, terdapat masyarakat luar Boltim yang memilih di TPS tersebut.
“Ada pelanggaran administrasi yakni masyarakat ber KTP Bolmong yang memilih di TPS 2 Tobongon sehingga berpotensi PSU,” kata Mais, Selasa 20 Februari 2024.
Seharusnya, kata Trisno pemilih tersebut harus menggunakan form pindah memilih. Dan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Boltim, TPS harus dilakukan pemunggutan suara ulang.
“Hasil kajian bawslu TPS tesebut sesuai regulasi harus PSU dan kami telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU, meminta TPS dua Desa Tobongon untuk Pemilihan Suara Ulang,” ujarnya.
Ia berharap, KPU Boltim dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Boltim.
“Harpannya KPU segera menindaklanjuti pelnggaran yang dilakukan KPPS di TPS 2,” kata dia.
Selain itu, Trisno menyampaikan berdasarkan pengawasan yang dilakukan pada hari pungut hitung 14 Februari lalu, ada sejumlah TPS yang berpotensi PSU namun potensi pelanggaran tidak terjadi di sejumlah TPS itu.
“Hasil pengawasan pada masa pungut hitung ada sekitar 6 TPS yang tersebar di kecamatan Nuangan Modayag dan Motongkad, yang berpotensi PSU namun Bawaslu sudah melakukan mitigasi sehingga pelanggaran di TPS tidak tejadi,” tandasnya. (Awi)