Tim Tarsius Lumpuhkan Pembunuh Kumeresot

by -49 Views

BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID—  Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kumeresot Kecamatan Ranowulu pada tanggal 16 Juni 2019 kemarin menyebabkan Tata warga Manembo-nembo umur 35 tahun meninggal dunia.

Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusnaedi dikonfirmasi ketika konferensi pers Jumat 21 Juni menjelaskan bahwa korban dan tersangka NM alias Nov usia 26 tahun warga setempat awalnya pesta miras dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore.

Ia mengungkapkan terjadi perselisihan di sekitar jam 8 malam antara Nov dan Andi kemudian Tata muncul secara tiba-tiba dan terkena tikaman pisau di bagian bawah leher dan pelipis hingga meninggal saat dilarikan ke RSUD Bitung.

Usai beraksi Nov melarikan diri ke kebun selanjutnya ke Manado dan berlayar sampai kampung halaman di kebun Wawo Kelurahan Sawang Jauh Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Menurutnya tersangka Nov setelah ditemukan tim Tarsius sempat melarikan diri sehingga dikumpulkan dengan tembakan di kedua kaki. Atas tindakan tersangka Nov selaku revidivis pada kasus yang sama terancam pidana 12 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP. Hingga berita ini dipublikasikan, tersangka telah diamankan di sel Mapolres Bitung. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.