Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Pasar murah yang kini digelar Pemerintah Kota Manado menuai sorotan dari warga.
Pasalnya hajatan tersebut yang digelar di setiap rumah ibadah diduga melanggar aturan UU Pilkada. Karena dalan kegiatan pasar murah tersebut diduga melibatkan pasangan calon Andrei Angouw dan Richard Sualang.
Karena di setiap pasar murah, diduga hadirnya paslon AARS dan juga ada asesoris dari AARS.
Udin Musa, salah satu warga Manado melaporkan kegiatan pasar murah tersebut. ” Ini kan kegiatan pasar murah umumnya dilaksanakan menjelang Natal atau Lebaran, ini tidak ada perayaan agama, ada pasar murah dan dilaksanakan di setiap rumah ibadah, dan AARS hadir menyerahkan sembako, ini kan tidak benar dan melanggar aturan UU Pilkada pasal 71 Ayat 3.
Ditambahkannya bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar aturan dan bisa saja paslon AARS terancam dibatalkan dalam pencalonannya.
” Saya sebagai warga Manado melaporkan kegiatan pasar murah yang dibonceng paslon AARS ke Bawaslu Manado, saya punya bukti- bukti dan saksi- saksi yang diduga keterlibatan AARS, ” tandas Udin Musa.
Sementara pimpinan Bawaslu Manado Heard Runtuwene membenarkan laporan dari Udin Musa , dan sekarang laporan sudah ditangani untuk diklarifikasi pada pihak terlapor, ” Laporan diterima 11 Oktober dan diregister pada tanggal 16 Oktober, dan tadi pak Udin sebagai pelapor diminta klarifikasi,” jelas Heard Runtuwene. (rosita)