MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Dalam rangka memberikan penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang telah melakukan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah Pusat memberikan Dana Insentif Daerah atau biasa disebut dengan DID terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan terkait DID untuk Tahun 2021, oleh karena itu Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengadakan “Webinar Kebijakan Pengelolaan DID TA 2021” berdasarkan PMK 167/PMK.07/2020 pada 11 November 2020. Untuk indikator dalam kategori kinerja terdapat beberapa indikator baru yakni; Sistem Informasi Keuangan Daerah; Penurunan Angka Pengangguran; Pengendalian Inflasi Daerah; dan Indeks Pencegahan Korupsi.
Dalam webinar itu juga dijelaskan mengenai sistematika perhitungan agar semua pemerintah daerah mengetahui bagaimana cara hingga dapat skor akhir yang akan menjadi penentu apakah daerah tersebut layak mendapat DID atau sebaliknya. Terdapat beberapa narasumber dalam webinar ini antara lain; Kasubdit Dana Insentif Daerah, Otsus dan Dais, Ditjen PK, Kemenkeu; Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik, Kemenpan-RB; Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian ingkungan Hidup dan Kehutanan; Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Kemendagri; Asisten Deputi Ekonomi Daerah dan Sektor Riil, Kemenko Bidang Perekonomian.
Setelah setiap narasumber memaparkan materi, maka dibuka sesi untuk tanya jawab, dimana Sebagian besar peserta menanyakan peruntukan / pengalokasian DID ini bisa digunakan untuk kegiatan / sub belanja apa saja. Sebagai penutup, dari kementerian kembali mengingatkan bahwa DID ini bukanlah dana perimbangan, namun merupakan reward/penghargaan bagi pemerintah daerah, sehingga tidak semua pemerintah daerah akan mendapatkan, namun diharapkan dapat termotivasi untuk lebih berkinerja lagi. (dar/ *)